JAKARTA, iNewspalembang.id – Pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur dimungkinkan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Hal itu diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kepastian pelantikan untuk aturan soal umur kepala daerah.
Pelantikan pada tanggal tersebut dapat dilaksanakan, tegas Tito, dengan catatan wilayah yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak bagi gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK dilakukan secara serentak oleh presiden pada tanggal 7 Februari 2025,” ujar dia di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Tito mengungkapkan, perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal mengenai Pilkada serentak, khususnya terkait syarat usia calon kepala daerah, semakin menekankan pentingnya kepastian waktu pelantikan.
Karena, sambung Mendagri, sebelumnya syarat usia calon kepala daerah diatur setelah penetapan pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU, namun sekarang syarat usia paslon ditentukan saat waktu pelantikan.
Perubahan aturan ini membuat KPU butuh kepastian waktu pelantikan paslon agar dapat menerima pendaftaran calon kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2024.
“Permintaan KPU soal kepastian waktu pelantikan ini berakar dari keputusan MA mengenai batas usia yang diukur pada waktu pelantikan. Kemendagri telah mengkaji waktu ideal pelantikan, mulai dari pencoblosan serentak pada tanggal 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hingga potensi gugatan PHPU yang masuk ke MK,” ungkap dia.
Terlepas dari hal itu, jelas Tito, DPRD provinsi juga diberikan wewenang untuk mengajukan kapan waktu pelantikan kepala daerah kepada presiden.
“Untuk wilayah yang tidak ada sengketa, pelantikan hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang diserahkan kepada DPRD,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait