Sebelum Tetapkan Caleg Terpilih, KPU akan Tindaklanjuti Putusan MK dan Ubah Putusan KPU

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPU RI(Foto : Humas KPU RI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah putusan KPU Nomor 360 tahun 2024, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan, terhadap hal itu pihaknya akan menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pada akhir Juli 2024.

“Setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan mengubah putusan KPU Nomor 360 tahun 2024. Perubahan putusan itu, terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional,” ujar dia saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Idham mengatakan, KPU sendiri baru bisa menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, setelah mengubah putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tersebut.

“Kemudian KPU daerah, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus dari putusan MK, maka akan melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg daerah terpilih,” kata dia.

Sebelumnya, MK sendiri sudah mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Jumlah perkara yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilu 2019.

Pada PHPU Pileg 2024, ada 14,81% permohonan yang dikabulkan dari jumlah perkara. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59% dari 261 perkara yang diregister.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network