Dua Oknum Diamankan Mabes Polri, PT GPU Beri Klarifikasi Soal Gangguan Aktivitas Penambangan

SIdra
Alat berat yang diduga milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU yang sudah dipagari police line. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Konflik antara PT Gorby Putra Utama (GPU) yang berlokasi di Musi Rawas Utara (Muratara) dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang ada di Musi Banyuasin (Muba).

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH menyampaikan, klarifikasi terkait kegiatan pertambangan PT GPU yang sah dan konstitusional, kembali dihadang dan diganggu oleh oknum yang diduga suruhan PT SKB.

Kejadian itu bermula pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, lebih dari 100 orang diduga disuruh PT SKB kembali mengganggu kegiatan pertambangan PT GPU di wilayah PIT 1 – Blok Jaya, Desa Beringin Makmur II. Mereka menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT GPU.

“Tindakan penghalangan itu berlanjut hingga sekitar jam 13.00 WIB, ketika oknum yang diduga dari PT SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan,” ujar dia.

“Diduga juga mereka telah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHPidana dengan cara mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT GPU,” imbuh dia.

Kemudian, kata Sofhuan, pada Kamis (2/52024) kembali terjadi gangguan dalam kegiatan pertambangan PT GPU, dan dalam prosesnya dua alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU dan berhasil di police line sebagai barang bukti tindakan pidana penghalangi kegiatan pertambang dan dua oknum yang diduga dari PT SKB juga berhasil diamankan tim Mabes Polri.

Sebelumnya PT GPU sudah melaporkan terkait dugaan tindak pidana menghalagi kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri. Dua oknum diamankan Tim Mabes Polri.

“PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua prizinan PT GPU masuk dalam wilayah Kabupaten Muratara,” kata dia.

Sofhuan berharap, agar kedepannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan. Terlebih, penegakan hukum atas tindakan menghalangi kegiatan pertambangan PT GPU telah dibuktikan dengan adanya tiga tersangka PT SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan.

“Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT GPU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, Jumat (5/4/2024) lalu,” ungkap dia.

Tiga tersangka yang merupakan karyawan PT SKB tersebut yakni Syarief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50) dan Subandi (49) dan saat ini sudah proses tahap persidangan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network