JAKARTA, iNewspalembang.id – DPR RI akhirnya mengambil Keputusan Tingkat II dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan kedua undang-undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang, pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sebelum memutuskan rancangan undang-undang tersebut, sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi atas RUU Desa ini.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan, kemudian langsung dijawab setuju dari anggota dewan yang hadir.
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati itu, terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:
Pertama, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi; Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades; Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan; Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/dpr-sahkan-ruu-desa-jadi-uu-masa-jabatan-kades-8-tahun-dan-dapat-dipilih-2-kali/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait