JAKARTA, iNewspalembang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam agenda sidang perdana ini mendengarkan permohonan dari pemohon, Tim Pembela Prabowo-Gibran yang turut hadir pada sidang itu menilai permohonan yang diajukan kubu AMIN hanya sebatas penggiringan opini.
"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat," ujar Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Otto mengatakan, permohonan kubu AMIN dalam sengketa Pemilu yang tidak menjadi kewenangan MK. Karena, kewenangan MK hanya mengadili yang berkaitan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pihak termohon (dalam sidang PHPU) itu KPU. Tetapi tidak ada satupun yang saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu," kata dia.
Justru, ungkap Otto, kubu 01 malah mempersoalkan tindakan pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan Prabowo-Gibran.
“Perkara itu tidak relevan dan meyakini bahwa majelis hakim tidak akan menerima permohonan. Saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK, saya yakin betul itu," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan AMIN Hanya Penggiringan Opini: Yakin Tak Akan Diterima MK ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tim-pembela-prabowo-gibran-sebut-permohonan-amin-hanya-penggiringan-opini-yakin-tak-akan-diterima-mk.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait