Tim Hukum AMIN Inginkan Gibran Didiskualifikasi, Sesuai Petitum Gugatan Hasil Pilpres 2024

Binti Mufarida
Tim Hukum AMIN inginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut, bahwa ingin agar Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Hal tersebut disampaikan Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro. Menurut dia, dari gugatan tersebut diharapkan rakyat Indonesia mendapat keadilan.  

“Sebenarnya di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” ujar Sugito, saat berbicara pada Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).  

Sugito mengatakan, jelas ada pelanggaran kode etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Capres-Cawapres. Selain itu, ada peringatan keras kode etik dari DKPP kepada Ketua KPU.  

“Itu kan jelas, di samping melanggar kode etik di MK, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya juga ketua KPU nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,” kata dia.  

Dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu, ungkap dia, sebenarnya tidak akan bisa lepas dari Cawapres Nomor 02, dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di MK.  

Tim AMIN sendiri, sambung dia, ingin agar Pilpres diulang dan Capres Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya. Pihaknya juga telah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di MK.   

Berikutnya, soal saksi pihaknya juga punya cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan di Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang sepertinya bersedia untuk memberikan kesaksian.

“Dan beberapa penyelenggara Pemilu juga sepertinya akan mencoba untuk bisa memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,” tandas dia. 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ">Tim Hukum AMIN Minta Cawapres Gibran Didiskualifikasi  ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/gugat-hasil-pilpres-ke-mk-tim-hukum-amin-minta-cawapres-gibran-didiskualifikasi.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network