PALEMBANG, iNewspalembang.id – Terdakwa perkara dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel, Sarimuda, didakwa merugikan negara senilai Rp18 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Senin (29/1/2024).
Saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim JPU KPK mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
"Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan," ujar dia.
JPU mengatakan, bahwa melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Kemudian, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
"Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” kata dia.
“Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," imbuh JPU.
JPU mengungkapkan, bahwa dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
"Terdakwa juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan, terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," ungkap dia.
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
"Tolong doakan, kita akan ajukan eksepsi," kata Sarimuda, kepada wartawan usai sidang.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait