PANGKALAN BALAI, iNewspalembang.id – Tahapan pembentukan penyusunan Rencana Aksi Daerah - Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Banyuasin memasuki tahap akhir, setelah berproses hampir satu tahun.
Konsultasi Publik RAD-KSB yang dihadiri unsur Pemkab Banyuasin, akademisi, perwakilan perusahaan kelapa sawit, Asosiasi Kelapa Sawit (GAPKI dan APKASINDO), NGO dan Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel itu dilaksanakan di Ruang Rapat Rampai Talang, Bappeda dan Litbang Pemkab Banyuasin, Selasa (21/11/2023).
Konsultasi ini terkait proses penyusunan dokumen dengan melakukan beberapa kali diskusi terfokus, penghimpunan data, survei lapang dan kajian hingga memasuki tahapan finalisasi.
Kepala Bappeda Litbang Banyuasin, Ir Kosaruddin menyampaikan, penyusunan dokumen ini sekarang memasuki tahap akhir dan perlu dilakukan konsultasi publik untuk memaparkan rancangan dokumen secara terbuka sekaligus mendapatkan masukan dari para pihak dalam rangka penyempurnaan dokumen RAD-KSB Kabupaten Banyuasin.
“Pembentukan RAD-KSB merupakan mandat dari pemerintah pusat diantaranya untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit dan meningkatkan pemasukan PAD kabupaten Banyuasin,” ujar dia, saat berbicara mewakili Pj Bupati Banyuasin.
Kosaruddin mengatakan, penyusunan dokumen ini di dukung World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia) dan Hutan Kita Institute (HaKI).
“Dokumen RAD-KSB Kab Banyuasin di susun oleh tim penyusun yang meliputi unsur dari OPD Banyuasin, akademisi, perwakilan perusahaan, NGO, Asosiasi kelapa sawit (APKASINDO/GAPKI) dan pakar/praktisi kelapa sawit yang ditetapkan melalui SK Bupati Banyuasin No. 174/KPTS/BAPPEDA-LITBANG/2023,” kata dia.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Banyuasin, Edil Fitri SP, MSi mengungkapkan, Kabupaten Banyuasin merupakan daerah penghasil sawit terbesar di Sumsel yang luasannya hampir 270 ribu hectare (Ha).
“Banyuasin juga kabupaten yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan penyusunan RAD-KSB atas dukungan WRI Indonesia dan Hutan Kita Institute,” ungkap dia.
Tujuan dari pembentukan RAD-KSB ini, sambung dia, untuk menjawab tantangan bagaimana meningkatkan komitmen para pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan untuk mensinergikan prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace dan Partnership).
“Oleh karena itu, diperlukan desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi,” kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, yang diwakili Kabid Sapras, Herlan Kagami menjelaskan, penyusunan RAD KSB bagi daerah kabupaten/ Kota penghasil kelapa sawit ini penting, di samping sebagai mandat dari inpres nomor 6 tahun 2019, juga akan memiliki tiga urgensi.
“Tiga urgensi itu yakni, sebagai peta jalan (road map) perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, menjadi salah satu capaian kinerja daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan, dan menjadi salah satu sarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah,’ jelas dia.
Manager Regional Sumatera WRI Indonesia, Rakhmad Hidayat melanjutkan, WRI Indonesia ini merupakan lembaga penelitian independen berbentuk yayasan yang berfokus pada titik temu antara lingkungan, kesempatan ekonomi, serta kesejahteraan manusia.
“Kami bertujuan membantu berbagai pemangku kepentingan untuk menerapkan ide-ide besar ke dalam aksi nyata guna melestarikan sumber daya alam. Ini sejalan dengan program pemerintah Indonesia untuk mencapai kedaulatan pangan dan energi sekaligus menekan tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) dan menjalankan konsep ekonomi berkelanjutan,” ujar dia.
Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI), Deddy Permana menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi terwujudnya penyelesaian dokumen RAD KSB di Kabupaten Banyuasin yang pertama di tingkat kabupaten pada provinsi Sumsel.
“Dokumen RAD KSB ini sebagai upaya menghasilkan kesepahaman, komitmen, serta percepatan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin khususnya,” tandas dia.
Sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, yang selanjutnya disebut RAN-KSB menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi pemerintah dengan para pihak terkait dalam perbaikan tata kelola sawit secara berkelanjutan.
Kebijakan itu menjadi satu acuan pembangunan perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan percepatan pencapaian perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan khususnya di kabupaten Banyuasin.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait