KAYUAGUNG, iNewspalembang.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, bagi perusahaan di Sumsel yang melanggar aturan sudah ada langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Gakkum.
"Saya tadi di laporan juga oleh Pemda (Sumsel) bahwa mereka juga mengambil langkah-langkah sanksi hukum. Kita bisa paralel tidak ada masalah," ujar dia usai Rapat Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kantor DAOPS Manggala Agni, Kelurahan Kutaraya, Kayuagung, Kabupaten OKI, Minggu (12/11/2023).
Terlepas dari itu, Siti mengungkapkan, pihaknya mendapat penjelasan teknis terkait upaya yang telah dilakukan pemda termasuk kondisi terkini lokasi titik karhutla.
"Kita menganalisis di wilayah Sumsel secara keseluruhan, tahun 2023 ini jumlah titik panas menjadi titik api ada 80 persen atau sekitar 10.090 titik dibanding tahun 2019 yang jumlahnya 29.000 titik, terus tahun 2015 jumlahnya 71.000 titik api," ungkap dia.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menjelaskan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda termasuk bupati/wali kota serta stakeholder yang lain terus bersinergi melakukan penanganan karhutla.
"Kita sudah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan karhutla di tingkat Kabupaten/kota," jelas dia.
Fatoni menambahkan, pemda bisa melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat. Artinya tidak ada alasan bagi pemda tidak ada anggaran terutama dalam penanganan karhutla.
"Oleh karena itu mengarahkan agar memanfaatkan dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait