JAKARTA, iNewspalembang.id - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) berhasil menemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.
Hal tersebut diutarakan Ketua Pengarah Satgas TPPU, Mahfud MD kepada media, usai rapat bersama Kepala PPATK, Deputi Bidang Koordinasi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, selaku Ketua Pelaksana Satgas, Deputi Bidang Kamtibmas Polhukam, Tim Ahli Satgas TPPU, serta Dirjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, pihak Polri dan Kejagung.
“Saya sampaikan bahwa Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), Dirjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun,” ujar dia, Rabu (1/11/2023).
Mahfud mengungkapkan, ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/Informasi PPATK.
“Ditemukannya fakta pemalsuan data kepabeanan ini menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019,” ungkap dia.
Modus kejahatan yang dilakukan, jelas Mahfud, dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
“Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” jelas dia.
Kemudian, terang dia, DJP memperoleh beberapa dokumen pendukung bukti permulaan tindak kepabenanan, perpajakan, dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar.
“Terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB. Sekarang semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah itu. Karena itu, Satgas akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian,” tegas dia.
“Kasus lain yang terkait 300 surat LHA/LHP itu juga sedang berproses dengan berbagai tingkatan seperti penetapan tersangka, penahanan, pemberian sanksi administrasi hingga pemberhentian,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait