Putusan MK Dinilai Beri Keistimewaan Pihak Tertentu, Pakar Komunikasi: Tak Sejalan dengan Pancasila

Bachtiar Rojab
Diskusi publik yang digelar Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk 'Keputusan MK, Adil untuk Siapa', Senin (23/10/2023). (foto: MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memberi keistimewaan atau privilege kepada kepala daerah menjadi presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut diutarakan Pakar komunikasi, Emrus Sihombing, terkait putusan MK yang menetapkan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat menjadi kepala daerah menuai kontroversi.

Menurut Emrus Sihombing, putusan ini tidak sejalan dengan Pancasila sila kelima tentang keadilan karena MK memberi keistimewaan terhadap pihak tertentu saja.

"MK memberi suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima," ujar dia, pada diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk 'Keputusan MK, Adil untuk Siapa', Senin (23/10/2023).

Kemudian, ungkap Emrus, keputusan MK berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Karena MK seperti terlihat mengesampingkan politik demokrasi. Bisa saja, sambung dia, privilege tersebut dipersepsikan, dipahami, dan dimaknai publik, bahwa itu suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu.

"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik 'Mahkamah Keluarga' sebagai singkatan dari MK," ungkap dia.

Sementara, Ketua DPP Partai Perindo dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Tama S Langkun menyebut, keputusan MK juga bukan kebangkitan bagi anak-anak muda.

“Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah. Ini hanya bicara soal mungkin saja ada kepala daerah yang 40 tahun yang dijagokan," tutur dia. 

Tama menilai, putusan ini telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal calon presiden/wakil presiden katanya harus dikembalikan kepada DPR bersama pemerintah. 

"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya, itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tandas dia.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Privilege untuk Pihak Tertentu ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-mk-soal-batas-usia-minimal-capres-cawapres-dinilai-privilege-untuk-pihak-tertentu/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network