PALEMBANG, iNews.id – Diduga terima kucuran uang sebesar Rp2 miliar dari Bupati Nonaktifkan Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, oknum Polisi DA telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022), disebutnya nama oknum DA merupakan hasil persidangan. DA pun langsung ditangani Mabes Polri.
"Memang benar adanya anggota kita yang diduga menerima suap sebesar Rp2 Miliar, saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Akan tetapi lanjutnya, oknum Polisi yang diduga menerima kucuran uang sebesar Rp2 miliar kasus suap di Muba tersebut saat itu masih menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, bukan sebagai Kapolres OKU Timur.
"Waktu itu oknum Polisi masih dijabatan lama bukan jabatannya sekarang," ucap Supriadi.
Ia menuturkan bahwa, siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut pihaknya tentu akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.
"Siapapun kalau memang terbukti akan diproses hukum tanpa pandang bulu," kata Supriadi
Sampai saat ini kata Supriadi, oknum Polisi yang terlibat dalam kasus suap tersebut belum ada informasi adanya Oknum Polisi lainnya yang terlibat.
"Sampai saat ini belum ada informasi adanya oknum lainnya," katanya.
Pada intinya jelas Supriadi, pihaknya masih fokus untuk menangani anggotanya yang memang sudah ditetapkan tersangka.
"Saat ini kami masih fokus jadi nantinya kalau memang ada oknum anggota kita yang terlibat di kasus tersebut pasti akan kita tangani sesuai aturan," katanya.
Ia menyebut bahwa di fakta persidangan tersebut adanya oknum lain, maka akan diproses.
"Seperti dipersidangan tersebut bahwa adanya oknum lain, jika memang terbukti maka akan kita proses," jelasnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait