Dampak Tik Tok Shop ke UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan Pengendalian Jualan Online Berbasis Medsos

SIdra
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (23/09/2023). (Foto: BPMI Setpres)

PENAJAM PASER UTARA, iNewspalembang.id – Pemerintah telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial (medsos).

“Ini (aturan e-commerce) baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).

Jokowi mengungkapkan, hal itu harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ungkap dia.

Regulasi yang sedang dirancang tersebut, jelas Jokowi, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandas dia.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network