JAKARTA, iNewspalembang.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai membangun 47 tower rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pertahanan Keamanan (hankam) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, pembangunan 47 tower ASN-Hankam ini dilakukan selama 19 bulan dengan target selesai Desember 2024.
“Kami dapat challenge, minimal pada Juli 2024 sudah terbangun 12 tower beserta meubeler-nya, sehingga sudah dapat langsung dihuni,” ujar dia, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (29/08/2023).
Iwan mengungkapkan, lokasi rusun ASN-hankam itu tersebar di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare.
Secara keseluruhan, sambung dia, dari 47 tower rusun ASN-hankam memiliki total 2.820 unit dengan tipe 98 meter persegi untuk tiap unitnya. Pembangunan itu terdiri 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit untuk menampung 5.580 orang.
“Kemudian rusun Hankam terdiri dari 7 rusun untuk anggota Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit menampung 2.880 personel,” ungkap dia.
Masing-masing tower, jelas Iwan, terdiri dari 12 lantai, yang pada lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dan sebagainya), sedangkan 10 lantai sisa untuk hunian.
“Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang,” jelas dia.
Pembangunan 47 tower ASN-hankam ini, terang Iwan, merupakan dukungan untuk proses pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024,dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. “Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” terang dia.
Proses pembangunan rusun ASN-hankam di IKN ini menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip environmental, social, and governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST).
Kementerian PUPR, tambah Iwan, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di IKN. Sedangkan Otorita IKN akan memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait