PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras kepada anak istrinya sendiri. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku inisial MYE (45) merupakan mantan suami yang nekat menyiram air keras ke Susanti Ariani (30) dan anaknya berusia tujuh tahun.
"Pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di kawasan Plaju tanpa perlawanan Senin (17/1/2022) malam," kata Kompol Agus, Ragu (19/1/2022).
Kompol Agus mengungkapkan, motif penyiraman air keras lantaran pelaku cemburu dengan mantan istrinya karena ada hubungan dengan laki-laki lain. "Tetapi dari keterangan, korban sebelumnya ada hubungan menikah siri dan sudah tidak bersama lagi (pisah) selama tiga bulan,” kata Kompol Agus didampingi Kanit 4, AKP Nanang Supriatna.
Ia menerangkan, saat kejadian Jumat (6/1/2022) sore, tersangka mendatangi rumah orang tua korban dan sudah membawa air keras dan kemudian disimpan di bawah rumah. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan kembali lagi ke Palembang.
Polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan anaknya. Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat aksinya ini, pelaku diancam Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1, 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 12 tahun kurungan.
Sementara itu, tersangka MYE mengaku tidak pernah melakukan teror terhadap mantan istri dan anaknya seperti yang diakui korban, hanya pernah mematikan aliran listrik agar korban keluar dari rumah.
"Aku idak pernah ngajak dio rujuk lagi, aku cuman cemburu kareno dio sudah selingkuh. Selama tiga bulan, kami juga masih menjalin hubungan meski sudah berpisah tempat tinggal," MYE menuturkan.
Untuk diketahui, sebelummua penyiraman terjadi di kediaman orang tua korban Susanti yang berada di Jalab Aman, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Jumat (6/1/2022) sekitar 15.00 WIB.
Mantan istri dan anak korban berusia tujuh tahun juga mengalami luka bakar tepat di bagian wajahnya. Peristiwa ini lantaran korban menolak diajak rujuk mantan suaminya MYE
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait