Peran Besar Hasbi Hasan Urus Perkara di MA, Firli Bahuri Sebut Tak Mungkin Tanpa Ada Bantuan Hakim

Arie Dwi Satrio
KPK masih mendalami peran Sekretaris MA, Hasbi Hasan dalam mempengaruhi hakim dalam pengurusan perkara. (foto: Antara)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) saat mempengaruhi para hakim agung untuk mengurus perkara, tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, karena tidak mungkin Hasbi ini dalam mengurus perkara di MA, tanpa ada bantuan hakim.

"Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim," ujar Firli Bahuri, Kamis (13/7/2023).

Firli mengungkapkan, diduga Hasbi punya peran besar dalam pengurusan perkara di MA. Kemduian, Hasbi juga diduga bersekongkol dengan rekannya yang sempat menjadi Advokat, Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus kasasi masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. 

Hasbi ini, sambung Firli, diduga menerima fee untuk membantu memenangkan kasasi sesuai dengan permintaan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Hasbi kemudia disinyalir dibantu oleh Hakim Agung untuk memenangkan kasasi sesuai permintaan Heryanto.

"Sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung, tentu ini perlu didalami," ungkap dia.

KPK sendiri sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Dalami Peran Hasbi Hasan Diduga Pengaruhi Hakim Urus Perkara di MA ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-dalami-peran-hasbi-hasan-diduga-pengaruhi-hakim-urus-perkara-di-ma/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network