JAKARTA, iNewspalembang.id – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate itu, merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny Plate sendiri didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya.
Tujuh orang tersebut yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berikutnya, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.
"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/johnny-g-plate-didakwa-rugikan-negara-rp8-triliun-dalam-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait