INDRALAYA, Inewspalembang.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
Ketiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut yakni DI (Ketua), I (Anggota) dan K (anggota) langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan, setelah hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejari Ogan Ilir, Rabu (31/5/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH, MH melalui siaran pers Kejari Ogan Ilir menyatakan, bahwa alasan penahanan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut untuk mempercepat proses Penyidikan.
“Sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar dia.
Sebelumnya, ungkap Ario, para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Bberdasarkan fakta persidangan dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) tim penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543.
“Tim penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ungkap dia.
Kemudian, Kejari Ogan Ilir segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tipikor pada perkara penggunaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait