Amrah Muslimin Sebut Laporan dari Masyarakat Bisa Bikin KPU Sumsel Anulir Seorang Bacaleg

Sidra
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sumsel, KPU Sumsel melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

“Pada masa inilah kita lakukan pemeriksaan satu persatu, mulai dari KTP hingga ke surat-surat keterangan. Semuanya akan kita pastikan diperiksa. Bila memenuhi syarat dan lengkap, tidak ada perbaikan,” ujar Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (15/5/2023).

Tapi, ungkap Armah, bagi partai politik (parpol) yang bacalegnya belum atau masih salah meng-input persyaratan calon, maka KPU akan memberi kesempatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Memang panjang sekali waktu yang kami berikan, setelah itu tentu syarat yang disampaikan dalam proses perbaikan kita verifikasi kembali sampai dengan DCS (Daftar Calon Sementara) ditetapkan tanggal 19 Agustus 2023,”

Mengapa waktu yang diberikan kepada peserta Pemilu 2024 ini cukup Panjang, jelas Amrah, karena memang untuk di tingkat provinsi saja bila satu partai 100 persen bacaleg yang mereka ajukan atau 75 orang, kalau dikalikan 18 (jumlah parpol), maka ada 1.350 bacaleg yang harus diverifikasi.

“Jadi parpol diberi kesempatan untuk mencalonkan paling banyak 75 orang, tapi bukan harus sejumlah itu. Bisa saja 70 bacaleg atau di bawah itu. Makanya waktunya cukup Panjang,” jelas dia.

Setelah itu, terang Amrah, KPU Sumsel menerima tanggapan dari masyarakat mulai 19 hingga 28 Agustus. Misal, kalau seandainya ada bacaleg yang pernah di hukum tapi yang bersangkutan tidak mengumumkan ke publik.

“Jadi ada waktu tujuh hari yang diberikan kepada masyarakat bila ingin menyampaikan tanggapan terhadap seluruh bacaleg. Kalaupun nanti dalam proses pengajuan dari masyarakat itu terbukti, tentu KPU akan membatalkan bacaleg tersebut dan memberi kesempatan kepada parpol untuk menggantinya,” terang dia.

Namun, tambah Amrah, dengan syarat ada laporan masyarakat, verifikasi KPU kepada parpol, lalu parpol memverifikasi kepada yang bersangkutan, termasuk kepada institusi yang mengeluarkan surat-surat yang dilaporkan masyarakat tersebut.

“Kalau itu (bacaleg) batal, baru boleh diganti. Parpol bisa mempertahankan bacalegnya, bila ada klarifikasi terkait bahwa laporan masyaraka tersebut tidak benar. Ya itu (bacaleg) nya kita pertahankan,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network