Lina Mukherjee Wajib Lapor ke Polda Sumsel, Pelapor: Permintaan Maaf Itu sudah Terlambat!

Sidra
Lina Mukherjee bersama Kuasa Hukumnya Andi Bashar usai memenuhi wajib lapor ke penyidik Polda Sumsel, Kamis (11/5)2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama, kembali mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (11/5/2023).

Lina yang didampingi Kuasa Hukumnya Andi Bashar datang ke Palembang guna memenuhi wajib lapor dan untuk melakukan BAP tambahan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penyidik Polda Sumsel sendiri sebelumnya telah memberi surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee setiap hari Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. 

“Ya benar, kita hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan klien kita (Lina Mukherjee) di BAP tambahan oleh anggota Penyidik. Dalam BAP sendiri klien kita tidak mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik," ujar Andi Bashar, Kamis (11/5/2023).

Andi mengungkapkan, pihaknya juga berupaya untuk melakukan mediasi hingga terjadinya perdamaian.

 “Saat ini semua ada pada pelapor, tapi kita tetap akan mencoba,” ungkap dia.

Sementara, Kuasa Hukum Pelapor Syarif Hidayat, Sapriadi Samsudin SH MH menegaskan, agar penyidik Polda Sumsel untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

“Kita meminta pencabutan penangguhan penahanan karena kita menganggap ini adalah sesuatu yang salah dengan mewajibkan Lina Mukherjee wajib lapor,” tegas dia.

Soal permintaan maaf yang dilayangkan Lina Mukherjee setelah penetapan tersangka, jelas Sapriadi, bahwa permintaan maaf itu sudah terlambat.

“Setelah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat, ya proses tetap berjalan,”  tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network