JAKARTA, iNewspalembang.id – Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dibebaskan dari tahanan.
Alasan pihak polisi melepas Akbar dari tahanan, karena pelapor sekaligus korban penipuannya, Arbi Leo (AL) mencabut laporan tersebut.
“Ya sudah kita lepas. Kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Kasus ini, ungkap Syahduddi, sekarang telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Kemudian, pelaku bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ungkap dia.
Sementara, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023 lalu.
Diketahui, sebelumnya Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023).
Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo menerangkan, kejadian ini bermula ketika Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
"Namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik. Karena banyak chattingan di situ, dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," kata Sulaiman, Selasa (14/3/2023) lalu.
Kemudian, Sulaiman mengatakan ke korban lalu terbujuk untuk membeli. Korban menyetorkan uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar. Alih-alih menyerahkan mobil mewah kepada korban, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.
"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," tutur dia.
Berikutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban. Karena kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji saja, oh iya nanti saya serahkan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji saja," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Selebgram Ajudan Pribadi Bebas usai Korban Cabut Laporan ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/selebgram-ajudan-pribadi-bebas-usai-korban-cabut-laporan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait