PALEMBANG, iNewspalembang.id – Mangkir dua kali penuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, akhirnya Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait laporan dugaan penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan, memang benar Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, ditetapkan sebagai tersangka, setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya, sejak Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujar dia, Kamis (27/4/2023).
Agung mengungkapkan, Polda Sumsel bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Lalu kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkap dia.
Sebelum Polda Sumsel menetapkan Lina sebagai tersangka, jelas dia, pihaknya sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli. Seperti diterimanya surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
“Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," jelas dia.
Polda Sumsel sendiri, terang Agung, telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Bila Lina Mukherjee tak hadir pada pemanggilan kedua, akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa. Kami imbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait