Ikuti Aturan Baru Permendagri, Ini Jadwal Aturan Baru Seragam ASN Muba

ian
Plt Bupati Muba Beni Hernedi

 

SEKAYU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020, terkait aturan baru pemakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, sesuai Permendagri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tersebut, maka dalam waktu dekat ini segera diterapkan.

“Kita akan sosialisasikan ke seluruh pegawai Pemkab Muba dan ini untuk diikuti bersama," kata dia. 

Beni mengungkapkan, untuk jadwalnya setiap hari Senin mengenakan PDH Warna Khaki, Selasa PDH Warna Khaki, Rabu PDH Kemeja Putih, Kamis Batik, Jumat Batik Gambo.

Sementara, Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Astuti menjelaskan, saat ini aturan seragam baru tersebut sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.  

"Khusus pegawai PPPK Senin-Rabu mengenakan baju putih, dan celana/rok berwarna hitam, Kamis Batik dan Jumat Gambo Muba," jelas dia.

Endang melanjutkan, aturan ini wajib diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Sesuai aturan Permendagri dan arahan pak Bupati agar nantinya kita ikuti aturan ini bersama," tandas dia.

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network