Cerita Dibalik M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Angsuran Wajib per Bulan Rp3 M

Antara
Bupati Kepulauan Meranti, M Adil. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Ternyata, hanya untuk mendapatkan pinjaman segar senilai Rp100 miliar, Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. 

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengaku, baru mengetahui terkait digadaikannya kantor bupati ke bank. Soal uang Rp100 miliar itu, sambung Asmar, dipakai untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. 

"Yau serba salah, karena pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah. Ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” ujar dia, di Selatpanjang, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Asmar mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya sudah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah sempat berjalan jauh. Lalu kembali akan mengevaluasi semua kegiatan  ke depannya agar tidak terjadi masalah.

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ungkap dia.

Semua kegiatan yang dimaksud Asmar tersebut, mulai dari pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembangunan kantor bupati, pembangunan sekolah, pustaka, dan kegiatan serupa lainnya.

Bupati Meranti nonaktif, M Adil sendiri sebelumnya ditetapkan tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, kedua gratifikasi pengadaan jasa umrah dan ketiga suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

Adil diduga menerima uang Rp26,2 miliar dari berbagai pihak. Adil juga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya. 

Setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network