JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lewat jalur hukum atau banding saja.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Mangapul Silalahi, yang menilai langkah itu lebih baik daripada hanya beropini di media.
“Putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. KPU masih punya hak, belum inkrah. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," ujar dia, Jumat (3/3/2023).
Langkah banding tersebut, ungkap Mangapul, sudah diatur dalam konstitusi. Hanya saja, dia tak mau memberi komentar lebih jauh terkait materi banding KPU.
"Seperti apa nanti memori banding, kan belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang dinilai keberatan oleh KPU kan belum tahu. Kami tidak dalam posisi untuk memberikan pernyataan terhadap suatu hal yang belum bisa kami ketahui," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU menolak adanya putusan menunda Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Partai Prima: KPU Jangan Beropini di Media, Tuangkan dalam Banding ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/partai-prima-kpu-jangan-beropini-di-media-tuangkan-dalam-banding/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait