JAKARTA, iNewspalembang.id – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) angkat bicara terkait perihal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), usai disinggung anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, pada Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/11/2025).
Kepala ANRI, Mego Pinandito menyampaikan, bahwa saat ini untuk ijazah asli dipegang oleh Jokowi, sedangkan untuk arsip ijazah Jokowi juga dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam melakukan pengarsipan, sambung Mego, pihaknya harus berdasar dokumen asli. Hanya saja, ANRI memang belum menyimpan ijazah asli milik Jokowi.
“Bicara arsip itu kan sesuatu yang harus autentik, yang asli, sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan,” ujar dia, Senin (24/11/2025).
Terkait salinan ijazah capres, kata Mego, termasuk ijazah Jokowi, tersimpan di KPU.
“Kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisasi, jadi sudah bukan arsip autentik,” kata dia.
ANRI, ungkap Mego, bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa.
“Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotocopy yang dilegalisasi dan sebagainya, harus diklasifikasi lagi,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Mego, yang menjadi jelas itu sebetulnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Kearsipan dan sebagainya.
“Tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU,” jelas dia.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, sebelumnya menyinggung KPU Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin menilai, pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.
“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberi statement. Awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” tegas dia.
Khozin pun mempertanyakan, kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Karena, pada PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” terang dia.
“Maksud kami begini, Pak. Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
