JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendesak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Demikian terungkap dalam webinar Perindo, bertajuk “Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, pada Hari Ibu belum lama ini, dikutip dari situs Partai Perindo, Sabtu (25/12/2021).
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mengatakan, pihaknya fokus terhadap solusi atas perlindungan perempuan dan anak.
Untuk itu, Ratih berharap DPR tidak lagi menunda keputusan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. UU tersebut sudah dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya bagi korban tindak kekerasan, keluarga, dan pendamping korban.
RUU yang belum disahkan tersebut dapat menjadi payung hukum agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di Indonesia.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah ada keputusan, jadi hukuman pelaku bisa diputuskan dan dilaksanakan demi rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," ucap Ratih saat menjadi Pembicara dalam webinar.
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib dalam webinar menyampaikan empat alasan mengapa RUU TPKS mendesak dibahas dan perlu segera dijadikan Undang-Undang.
Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, sehingga menjadi ancaman bagi kemanusiaan dan bisa menimpa siapa saja.
Kedua, kekerasan seksual menimbulkan dampak fisik, psikis kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi dan politik bagi korban seketika dan berkelanjutan.
"Ada korban perkosaaan yang sudah lebih dari 20 tahun mengalami peristiwa itu dan betul-betul menjadi momok sepanjang hidupnya, trauma," ia mengungkapkan.
Ketiga, keterbatasan payung hukum dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan seksual belum mencakup seluruhnya, sehingga menghambat hukuman berat kepada predator seks maupun perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Hukum yang ada belum berperspektif baik, belum memadai untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dari tindak kekerasan seksual," ucap dia.
Keempat, negara harus hadir melindungi bangsa Indonesia serta menjamin pemenuhan HAM maupun melindungi rakyat dari segala bentuk tindakan diskriminasi.
Sedangkan Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anak-Perempuan DPP Kartini Perindo Santi Paramita menambahkan pembahasan RUU TPKS sejauh ini masih menuai pro kontra.
Kendati demikian, prinsip dan tujuan pembentukan RUU tersebut tentu bermuara dari maraknya kasus kekerasan seksual dan rendahnya vonis bagi para predator seks.
"Kita sangat memerlukan kehadiran negara dalam UU tersebut untuk melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan hukuman berat kepada pelaku sebagai efek jera," Santi menegaskan.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait