JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
Pernyataan tersebut diutarakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (25/01/2023).
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” ujar Ida, Rabu (25/01/2023).
Ida mengungkapkan, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. Pemerintah, sambung dia, punya tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU, dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ungkap dia.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT, dengan mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait