JAKARTA, iNewspalembang.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran terkait untuk percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Jokowi menyatakan, pemerintah komitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” tegas Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/01/2023).
RUU PPRT ini, ungkap Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT ini, sambung Presiden, sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia, jelas Jokowi, diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Keberadaan UU PPRT nanti diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga. Jadi saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait