PALEMBANG, iNewspalembang.id – Niat Husin Arif (35), untuk menikahi gadis pujaannya pekan depan terancam batal. Pasalnya, jajaran opsnal unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel lebih dulu meringkusnya.
Ya, Husin Arif sendiri merupakan salah satu tersangka dari perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan senilai Rp591 juta yang terjadi di SPBU Lubuk Batang, OKU pada 26 September 2022 lalu.
Tesangka Husin diringkus polisi ketika berada di rumah sang kekasih di Gang Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Plaju pada Kamis (19/1/2023) kemarin. Padahal, tersangka sendiri sudah menyiapkan rencana untuk menikahi kekasihnya tersebut pada pekan depan.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika menyampaikan, jajarannya menangkap tersangka Husin saat lagi berada di salah satu rumah Gang Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Plaju.
“Dari pengakuan tersangka, dia sebagai pilot, mengikuti mobil yang dibawa A (DPO). Selain A, masih ada dua lagi dari komplotan ini yang belum ditangkap, masing-masing berinisial Pa dan J. Satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap unit 4 atas nama Erwin alias Raden,” ujar dia, Jumat (20/1/2023).
Tersangka Husin, sambung dia, dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Sementara, tersangka Husin mengakui, selain menjadi joki pada kasus perampokan gaji karyawan PTP MO, juga sering beraksi mencuri sepeda motor yang lagi diparkir di sejumlah wilayah Kota Palembang.
“Kalau yang di OKU itu, aku diajak teman jadi pilot mengintai sejak korban di dalam bank, dapat bagian Rp120 juta. Uangnya sudah saya habiskan buat jalan-jalan dengan pacar, sama teman dan buat belanja,” kata dia berkilah.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait