PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sebuah gudang pengolahan solar subsidi ilegal digrebek Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Sabtu (7/1/2023).
Dalam gudang yang berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAA (30) warga Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat dan MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Keduanya diduga sebagai pengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka mencampur minyak sulingan dari Muba dengan solar industri.
Pengoplosan ini dilakukan didalam gudang yang diantar langsung dengan mobil.
Solar industri yang akan diangkut dengan kendaraan tangki biru BBM. Lalu solar industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para,” kata Barly , Senin (9/1)
Menurutnya, minyak solar yang sudah di oplos digudang dinaikkan lagi ke mobil tangki biru sebanyak 40 ton, 20 ton dari minyak sulingan, 14 ton hasil campuran blecing dan 6 ton nya dari minyak solar industri.
“Dari penggerebekan ini kami mengamankan barang bukti di antaranya bahan kimia blecing, cuka para alat pengaduk untuk mengaduk campuran bahan bahan kimia, pompa, babytangki, solar hasil oplosan dan sejumlah barang bukti lain.
"Tersangka MK mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari," pungkasnya.
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait