Pelarangan Rokok Eceran, Efektif Tekan Laju Remaja Merokok ?

Muhammad Sukardi
Ilustrasi Foto Rokok (FOTO: INEWS.ID)

 

PALEMBANG , iNewspalembang.id - Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Keputusan ini diharapkan efektif membantu menekan angka perokok remaja di Indonesia. Bahkan aturan tersebut, direspons dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI. 

Kepala Biro dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M,Epid, mengatakan, aturan tersebut selaras dengan menekan angka perokok pada kelompok remaja berusia 10 sampai 18 tahun yang angkanya terus naik.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan (rokok eceran) ini," kata Siti Nadia pada awak media secara daring, Selasa (27/12/2022).

Ia mengungkapkan, saat ini kurang lebih 71 persen remaja Indonesia memang membeli rokok secara eceran. "60 persen remaja tidak dilarang saat membeli rokok," tambahnya.

Data di lapangan juga menunjukkan bahwa 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan atau eceran. Tak heran, seperti diungkap dr. Nadia angka prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun pun terus meningkat, terakhir di angka 9 persen dan diperkirakan bisa naik menjadi 15 persen pada 2024.

Selain larangan penjualan rokok eceran, upaya pengendalian zat tembakau juga dilakukan dengan memperbesar ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok yang saat ini dengan rasio 40 persen. Ditambah dengan larangan iklan, sponsor, media luar, juga bagian dari kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok.


Artikel Asli : 
https://health.okezone.com/read/2022/12/27/481/2735139/mulai-2023-rokok-eceran-dilarang-dijual-upaya-tekan-laju-remaja-merokok?page=1

 

Editor : Andhiko Tungga Alam

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network