PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya, saat ini Reza ditahan selama 20 hari dan terancam 12 tahun penjara.
Reza resmi mendekam di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel, Sabtu (11/12/2021) dini hari, ia mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 51. Reza ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya .
Reza ditahan selama 20 hari ke depan pasca penetapan tersangka, dan akibat kasus ini tersangka Reza diancam dengan undang-undang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Meski penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk mencari bukti, namun Reza tetap tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa Hukum Reza, advokat Gandi Arius mengatakan, Reza ditahan 20 hari ke depan selama pemeriksaan. Reza akan terus didampingi kuasa hukum. Terkait tersangka Reza yang tidak mau mengakui perbuatannya, Gandi menilai itu hak tersangka.
"Itu hak dia (Reza) untuk tidak mengakui," kata Gandi di Polda Sumsel.
Menurutnya, kliennya Reza disodorkan beberapa nomor yang kliennya tidak ketahui, namun ada satu nomor yang merupakan nomor kliennya. "Klien kami mengakui satu nomor tersebut. Untuk beberapa nomor lainnya klien kami tidak mengakui," Gandi menjelaskan.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait