MUSI RAWAS, iNewspalembang.id – Jajaran Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga kawanan pelaku penambangan minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis (24/11/2022) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mura AKP M Indra Parameswara, dari penangkapan pihaknya mengamankan dua pelaku yang menambang minyak tanpa izin di Lahan perkebunan PT. Bina Sains Cemerlang (PT.BSC), tepatnya di devisi 1 PPE Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
"Pelaku dikenakan pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar," ujar dia, Minggu (27/11/2022).
Indra mengungkapkan, operasi Illegal Drilling Musi tahun 2022 yang dimulai dari 22 November hingga 03 Desember 2022 ini salah satu tujuannya m”enertibkan kegiatan penambangan illegal.
Barang bukti yang kita sita yaitu 1 unit sepeda motor merk honda jenis supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam, 1 unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang). Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Mura Polda Sumsel,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait