Pekerja Migran Indonesia Ilegal Capai 4,6 Juta

ian
ilustrasi pekerja migran. (foto : istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2M1) mengungkapkan ada 4,6 juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal  yang dicatat pihaknya, perlu digelar ada pelatihan bagi calon PMI.

"Pekerja migran indonesia yang resmi berjumlah 4,4 juta sedangkan PMI Ilegal/tidak resmi berjumlah 4,6 juta," kata   Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite III DPD RI, dilansir dari situs resmi DPD RI, Rabu (8/12/2021).

Hal ini dapat diatasi salah satunya dengan pemberian pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI (calon pekerja migran Indonesia), dan selama ini  belum ada dukungan  Pemerintah terkait dengan Anggaran Pelatihan CPMI, padahal Pemda punya kewajiban untuk pendidikan ini.  

Benny juga  menyampaikan  empat isu krusial terkait dengan implementasi UU No. 21 Tahun 2000  tentang (Serikat Pekerja/Serikat Buruh).  Pertama kebijakan zero cost perlindungan pekerjaan migran, kedua kebijakan relaksasi bilyet deposito bagi perusahaan penempatan perlindungan pekerja migran. Ketiga kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran di masa pandemi Covid-19 dan keempat isu-isu lainnya.

Sementara itu,  Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri mengungkapkan, jika di  Kalimantan Utara banyak sekali jalur tikus untuk PMI yang dapat melakukan secara ilegal.  Ia merekomendasikan agar ada tenaga pengawas yang jumlahnya proporsional. "Pengawasan secara terkoordinasi dan terintegrasi menjadi syarat mutlak untuk mengentas status ilegal PMI," kata dia. 

 

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network