PALEMBANG, iNewspalembang.id – Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5kg, ganja kering 6,5kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sumsel, di kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Agus Sudaryo yang dihadiri lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Selain itu, BNNP juga menampilkan tersangka Hamdi dan Aan Irawan, dengan barang bukti sabu dan Achmad Dio dengan barang bukti ganja kering.
Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti.
“Dan menghindari penyalahgunaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Djoko mengungkapkan, tersangka ganja kering ini berhubungan langsung dengan bandar yang ada di Bukit Tinggi, Sumatera Barat(Sumbar). Dari hasil penyelidikan dan analisa mereka, sudah tiga kali mengambil barang dari Bukit Tinggi dengan jumlah yang cukup besar.
“Jadi bisa dikatakan sebagai bandar juga di OKU Baturaja, tidak hanya dipakai sendiri," ungkap dia.
“Tersangka ini yang pasti menjadi agen dari bandar di Bukit Tinggi. Sekali ambil dalam tiga kali yakni 20, 30, dan 50 kilogram, yang kita amankan ini sisanya 7 kilogram yang mana sudah terjual oleh tersangka," tegas dia.
Djoko menerangkan, memang tersangka ini masih muda 17 tahun, namun kerja sindikat memang mencari yang muda - muda sehingga mengelabui BNN dan petugas lainnya. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dan setelah di geledah dirumahnya ditemukan barang bukti 7Kg ganja.
"Tersangka akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.Kita akan koordinasi dengan Bapas, bila memang masih kategori 17 tahun. Namun dia ini sudah menikah jadi statusnya hilang menjadi anak apalagi memiliki anak," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait