PALEMBANG, iNewspalembang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sumsel mulai mensosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, pihaknya mulai 6 Desember 2022 nanti menerima berkas dukungan dalam bentuk KTP elektronik yang dikumpulkan oleh siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Sumsel.
Hal ini menindaklanjuti arahan KPU RI kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia, untuk mensosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 yang terlampir dalam Surat KPU RI Nomor: 968/PL.01.1-5D/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
“Dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017, untuk daerah yang jumlah penduduknya 5 sampai 10 juta, minimal menyerahkan dukungan KTP kepada KPU Sumsel minimal 3.000 KTP, yang minimal tersebar 50 persen jumlah kabupaten/kota di Sumsel,” ujar dia, Jumat (4/11/2022) sore.
Amrah mengungkapkan, nantinya KTP yang terkumpul itu akan di verifikasi, karena KPU Sumsel sudah memiliki sistem informasi pencalonan. Sistem itu akan mendeteksi, misalnya terdapat dukungan ganda.
“Misal, ada salah satu penduduk pendukung calon A dan mendukung calon B, mendukung calon C. Itu akan terdeteksi dan kita tentu akan memverifikasi adminitrasi dan faktual,” ungkap dia.
Setiap pendukung calon anggota DPD ini, jelas Amrah, harus menandatangani formulir dan dukungannya per desa. Untuk penyerahan dukungan dilakukan tanggal 12 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022.
“Untuk memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD tahun 2024 masih menggunakan template formulir seperti pada Pemilu sebelumnya,” terang dia.
Beberapa penyesuaian tersebut urai Amrah, kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai.
Kemudian, formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id
Terakhir, daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait