PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Palembang bakal di verifikasi faktual kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Palembang, Muhammad Joni menyatakan, proses ini merupakan lanjutan setelah parpol tersebut dinyatakan lolos oleh KPU RI pada tahap verifikasi administrasi.
“sesuai rencana, verifikasi faktual kepengurusan dilakukan selama dua hari, pada tanggal 16-17 Oktober 2022,” ujar dia, Sabtu (15/10/2022).
Verifikasi faktual kepengurusan ini, ungkap Joni, dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Sembilan parpol tersebut yakni, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat.
Joni menjelaskan, di Sumsel sendiri seluruh kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk proses turun ke lapangan. Dari situ, disepakati ada tiga parpol yang akan diverifikasi di hari pertama yaitu PKN, Partai Buruh dan PSI.
“Untuk hari kedua ada enam yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura,” jelas dia.
Pihaknya, kata Joni, akan melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kemudian, memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol, dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
“Setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, KPU Palembang akan melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik dari tanggal 18 Oktober – 4 November 2022,” kata dia.
Jika sembilan partai tersebut belum memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait