YLBHI Sebut Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Korban Jiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Sidra
Suasana amuk massa Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Kantor seluruh Indonesia, mengeluarkan pernyataan sikap terkait peristiwa berdarah yang merenggut ratusan nyawa di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.  

Muhamad Isnur, perwakilan dari YLBHI menyatakan, pihaknya bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Atas dasar itu, maka YLBHI dan LBH Kantor Seluruh Indonesia menyatakan sikap, Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri;

Kemudian mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independent.

“Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas,” ujar dia, Minggu (2/10/2022).

Kemudian, ungkap Isnur, mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

 

“Mendesak Kapolri untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian,” ungkap dia.

Terakhir, tegas Isnur, mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Isnur menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.

“Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari,” kata dia.

Isnur menerangkan, pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” terang dia.

YLBHI menduga, tegas Isnur, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa, yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” tegas dia.

Hal itu, sambung dia, diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” kata dia.

YLBHI menilai, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa; Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI;

Kemudian, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara; dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

“Atas pertimbangan itu, kami menilai penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” tandas dia.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network