JAKARTA, iNewspalembang.id – PT Pertamina (Persero) memutuskan mengintegrasikan data kendaraan yang dimiliki Korlantas Polri dan Jasa Raharja, dengan sistem pendataan yang ada di aplikasi MyPertamina.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menyatakan, langkah tersebut dilakukan karena masih minimnya pemilik mobil yang mendaftar ke platform MyPertamina, bagi kendaraan yang berhak menggunakan BBM Bersubsidi.
Nicke menyebut, jumlah pemilik mobil yang pendaftar di MyPertamina hingga 7 September 2022 baru sebanyak 2,1 juta. Padahal total populasi kendaraan yang ada di Indonesia mencapai 33 juta kendaraan.
"Baru 6,4 persen pemilik kendaraan yang mendaftar MyPertamina. Langkah ini harus dilakukan, karena Pertamina tak bisa menunggu saja para pendaftar memasukkan data kendaraannya di aplikasi MyPertamina,” ujar dia, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (8/9/2022).
Nicke mengungkapkan, bila itu dilakukan, ketika revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi terbit, tidak akan segera efektif.
"Datanya itu (Korlantas) kita tarik. Dalam data itu ada pelat nomor polisinya, pemilik, CC, ada jenisnya, Ketika regulasi itu keluar, kita bisa langsung kunci berdasarkan data itu," ungkap dia.
Penyaluran BBM bersubsidi melalui MyPertamina terhadap kendaraan roda 4 ini, jelas Nicke, akan lebih tepat sasaran. Karena nanti tiap kendaraan akan memegang 1 QR Code saat membeli BBM.
Kemudian, sambung dia, ketika pengguna kendaraan hendak mengisi BBM, maka wajib memindai QR Code yang dimiliki dengan mesin EDC di SPBU Pertamina.
“Jadi, ketika jenis kendaraan yang bisa mengisi BBM bersubsidi telah ditentukan pemerintah, khususnya untuk Pertalite, maka Pertamina sudah bisa mengatur sesuai CC-nya,” jelas dia.
"Misalnya yang berhak hanya CC tertentu itu kita bisa langsung set dari kantor pusat, dari command center, jadi kita kunci. Jadi ketika kendaraan QR Code itu di-taping di EDC kita dan CC melebihi ketentuan, maka dispensernya enggak bisa ngocor," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait