JAKARTA, iNewsPalembang.id - DAMRI menetapkan syarat perjalanan terbaru jika sebelumnya syarat perjalanan melampirkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR, kini syarat tersebut resmi dihapuskan. Namun sebagai gantinya pelanggan berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.
Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri mengatakan, pembaruan syarat perjalanan ini memudahkan pelanggan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Meski ada pelonggaran syarat, bukan berarti pelanggan lalai melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
“DAMRI mengimbau para pelanggan terus menjaga protokol kesehatan, ketika melakukan perjalanan bersama DAMRI,” kata Zulfikri, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (9/9/2022).
Ia memaparkan syarat perjalanan lebih lanjut yang ditentukan saat ini, yakni penumpang sudah vaksin dosis ketiga (booster), bagi Warga Negara Asing (WNA) usia di atas 18 tahun sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Lalu, pelanggan usia 6-17 tahun telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Kemudian, pelanggan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. Untuk anak usia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR. "Dan wajib bepergian dengan didampingi orang dewasa yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19," ia menjelaskan.
Syarat selanjutnya, pelanggan yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau menerima vaksinasi COVID-19. Syarat lainnya, pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif test antigen dan RT-PCR.
“Seluruh pelanggan DAMRI wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Fikri.
Lebih lanjut dijelaskannya, seluruh syarat perjalanan DAMRI dikecualikan pada Angkutan Perkotaan/Aglomerasi dan Angkutan Perintis. "Untuk Angkutan Perkotaan dan Perintis DAMRI tetap melakukan pemantauan protokol kesehatan bagi seluruh pelanggan, mulai dari memastikan pelanggan menggunakan masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak," kata dia.
Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, DAMRI menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap bus dan area pool, selain itu petugas DAMRI memastikan suhu calon pelanggan sebelum memasuki bus.
Ia mengimbau pelanggan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), guna terlindung dari COVID-19 dan juga semakin mudah dalam melakukan perjalanan dalam negeri bersama DAMRI.
“Semoga dengan adanya syarat perjalanan terbaru ini, para pelanggan DAMRI yang belum mendapatkan vaksinasi booster, dapat segera mendapatkannya dalam waktu dekat. Sehingga perjalanan dapat semakin nyaman, aman dan sehat” ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait