Diberhentikan dari Jabatan pada Forum Mukernas, Suharso Sebut Masih Sah Jabat Ketum PPP

Felldy Utama, Antara
Suharso Monoarfa. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai diberhentikan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada forum Mukernas PPP di Banten pada Senin (5/9/2022) lalu, Suharso Monoarfa akhirnya buka suara.

Menurut Suharso, bahwa hingga saat ini dirinya masih sah menjabat Ketua Umum PPP.

"Saya masih sah sebagai Ketua Umum, dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART partai," ujar dia, ewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/9/2022).

Suharso mengklaim, selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.

Dia mengharapkan tidak ada pihak yang melakukan cara-cara yang tidak benar apalagi mengaku sebagai senior. Bahkan, seharusnya senior memberikan contoh yang baik.

"Mari kita mengikuti aturan, menciptakan iklim yang damai dan sejuk, mematuhi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi Pemilihan Umum," ungkap dia.

Suharso menjelaskan, siapa saja boleh mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Ketua Umum PPP. Namun, hal tersebut katanya harus sesuai AD/ART partai. Dia juga terbuka dalam menerima masukan dan kritik yang membangun, menyikapi dinamika partai yang sedang terjadi saat ini.

"Saya terbuka untuk pihak-pihak yang mengakui atau tidak mengikuti aturan, mari kita membuka ruang dialog atau tabayun dalam menyikapi dinamika partai politik yang terjadi," jelas dia.

Seperti diketahui, pada forum Mukernas PPP di Banten pada Senin (5/9/2022) lalu, Suharso telah diberhentikan dari posisi Ketum dan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network