Hadapi Banyak Gerakan UKW, Dewan Pers dan Anggota Konstituen Segera Konsolidasi

sidra
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra saat berbicara pada acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, di Jakarta, Selasa (6/9/2022). (iNewspalembang.id/dewan pers)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Dewan Pers bersama anggota konstituen akan melakukan konsolidasi, untuk menghadapi banyaknya gerakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) palsu yang bukan dilaksanakan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra menyatakan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu-satunya di Indonesia yang secara sah menurut Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers, sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.

“Hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan pers itu sendiri. Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat,” ujar Prof Azra pada acara syukuran konstituen Dewan Pers yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.

Prof Azra mengungkapkan, bahwa landmark ini penting. Dewan Pers akan melakukan konsolidasi dengan konstituen dan bersama tim pengacara untuk menghadapi semua itu.

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” ungkap dia.

Koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, Wina Armada menjelaskan, bahwa semua pihak diminta jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.

“Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” jelas dia.

Wina menegaskan, bahwa keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusiona. Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.

“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen. Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers,” tegas dia.

Wina melanjutkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers. Kemudian, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.

“Dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” ujar dia.

Sementara, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menerangkan, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi.

Untuk itulah, Wina malah menambahkan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut.

Sekadar informasi, bahwa pada sidang 31 Agustus 2022, MK menolak seluruh argumen pemohon atas nama Heintje G Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso untuk uji materiil pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Tentang kewenangan Dewan Pers dalam menyusun peraturan dan dianggap tidak independen karena ada ketetapan presiden, menurut hakim MK, itu sudah sesuai.

Dalam hal pemilihan anggota Dewan Pers pun dilakukan oleh panitia pemilihan dari konstituen dan presiden hanya mengeluarkan surat keputusan (SK). Penetapan ketua Dewan Pers juga ditentukan oleh para anggota yang terpilih.

Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari 9 hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang dissenting opinion (beda pendapat). Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Gugatan MK ini bukan kali pertama. Sebelumnya Dewan Pers pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua gugatan itu dimenangkan Dewan Pers.

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network