Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri, Ternyata Soal Fitnah Ini

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Udaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir(Foto: Ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Difitnah memiliki banyak istri melalui akun media sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri, pada Jumat (26/8/2022).

Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza menyatakan, bahwa Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien mereka yakni Menteri BUMN Erick Thohir.

“Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana kampanye Capres Rp300 triliun," kata Ifdhal, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).   

Unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun Instagram pribadinya tersebut, ungkap Ifdhal, merupakan tuduhan yang sangat serius terhadap Erick Thohir.  

Faizal, sambung Ifdhal, menuduh Erick punya banyak istri yang dinikahi secara ghoib. Dia juga menuduh anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayarkan.

“Ini fitnah yang sangat jahanam. Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," kata Ifdhal.  

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu melanjutkan, tuduhan itu sangat menyakiti hati Erick dan keluarga. Padahal sosok Erick adalah seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Selama ini, Erick Thohir selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.  

"Pak Erick membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," kata dia.

Klien mereka, jelas Ifdhal, tetap fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," jelas dia.   

Ifdha menerangkan, langkah hukum melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi,” terang dia.

Ifdhal menambahkan, apa yang dilakukan Faizal Assegaf itu bukan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE. 

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network