Soal Pembahasan RKUHP, Presiden Jokowi Minta Masifkan Diskusi dengan Masyarakat

sidra
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (02/08/2022). (iNewspalembang.id/Foto: Humas Setkab/Rizki)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memasifkan diskusi dengan masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diskusi ini, sambung Mahfud, diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.

“Sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar dia, dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Selasa (02/08/2022).

Mahfud mengungkapkan, pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir, dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan.

Terhadap permasalahan itu, pihaknya akan proaktif berdiskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.

“Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu. Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ungkap dia.

Nantinya, jelas Mahfud, pelaksanaan diskusi itu akan dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator dan Kemenkumham.

Mahfud menekankan, bahwa hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.

“Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” tandas dia.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network