Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Janji Mengundurkan Diri bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Desember 2026
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Lengkap Ahmad Khozinuddin dkk Minta DPR RI Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Pakai HMP

Senin, 12 Oktober 2026 | 18:38 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Alasan Lengkap Ahmad Khozinuddin dkk Minta DPR RI Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Pakai HMP
Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). (iNewsPalembang.id/Ari Sandita)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - DPR RI diminta untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, karena sudah dinilai dia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.

Permintaan tersebut merupakan aduan yang disampaikan Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Khozinuddin, aduan itu disampaikan agar DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggarankonstitusi yang mereka persoalkan.

"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi hak menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, yang melanggar konstitusi," ujar dia kepada awak media. 

Khozinuddin mengatakan, pihaknya melampirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam surat aduan tersebut. Putusan itu menjadi satu dasar bagi mereka untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

"Secara hukum ini masuk kategori penipuan atau keterangan tidak benar yang itu sudah kami proses melalui Bareskrim lewat pelaporan dari Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas pejabat," kata dia.

Khozinuddin berpandangan, bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Ketentuan itu mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.

Kemudian, persoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran yang belum ada dokumen yang dapat disetarakan dengan persyaratan pendidikan nasional. Penilaian itu menjadi bagian dari argumentasi mereka dalam mengajukan aduan ke DPR.

"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek yang disetarakan, karena menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu yang harus disetarakan itu Diploma, Ijazah, dan Sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, Diploma atau Sertifikat luar negeri atau satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional yang disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," ungkap dia.

Ketidak pemenuhan satu persyaratan saja, jelas Khozinuddin, dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kelayakan seseorang menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Persoalan tersebut berpotensi berimplikasi pada proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur pasal 7A, 7B, pasal 8 dan seterusnya," jelas dia.

Terhadap pemakzulan ini, terang Khozinuddin, dapat diproses apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Dugaan itu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

"Dulu kenapa tidak dipersoalkan, karena bukti ijazah Gibran itu kita tidak tahu ternyata bodong. Dahulu memang Wapres ini dianggap setara SMA dengan modal suketnya, tapi belakangan ternyata terbukti melalui putusan MK, suketnya ini tidak ada objek yang disejajarkan, maka dengan demikian sejak diketahui rakyat Wapres tidak lagi memenuhi syarat, maka yang tidak memenuhi syarat itu harus diproses pemakzulan," tegas dia.

Khozinuddin meneruskan, apabila DPR menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang melibatkan MK dan MPR.

"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," tandas dia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut