get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemarkan Nama Baik Partai di Sosmed, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik

Bertemu Sekjen, Prof. Anna Mariana Klarifikasi Fitnah Kader Golkar Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 17:01 WIB
header img
Anggota Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, S.H., M.H. Foto: Ist

JAKARTA,iNewsPalembang.id — Kader sekaligus anggota Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, S.H., M.H., menemui Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan, fitnah, dan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya oleh dua kader Golkar asal Sumatera Selatan, yakni AM dan MA.

Dalam keterangannya, Anna menegaskan bahwa persoalan ini murni masalah personal dan sama sekali tidak berkaitan dengan Ketua Umum maupun Ketua Dewan Etik Partai Golkar. Kedua kader tersebut disinyalir telah menyebarkan informasi tidak benar yang berpotensi merusak nama baiknya serta mencoreng citra partai melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan sejumlah media daring.

Anna juga menyesalkan adanya rencana aksi demonstrasi yang melibatkan unsur mahasiswa di luar kader partai, yang dinilainya tidak relevan dan justru merusak marwah Partai Golkar.

Terkait substansi persoalan, Anna menjelaskan mengenai isu transaksi yang dipersoalkan oleh Ahlan Wilmana dan Muhammad Akbar. Masalah tersebut bermula dari inisiatif kedua kader yang menyewa jasa konsultan untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Etik Partai Golkar.

Transaksi finansial yang dipermasalahkan sejatinya merupakan urusan pribadi antarpihak yang melibatkan seorang perantara bernama Ari Panda. 

Dia menekankan bahwa sudah ada kesepakatan tertulis dan pengembalian dana pun telah direalisasikan oleh pihak perantara kepada kedua kader tersebut.

"Seluruh anggota Dewan Etik Partai Golkar tidak terlibat dalam urusan transaksi tersebut. Ketua Dewan Etik maupun Ketua Umum Partai Golkar juga tidak memiliki keterkaitan dan tidak mengetahui persoalan ini," tegas Anna saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Anna, yang kembali dipercaya menjadi anggota Dewan Etik periode 2024–2029 setelah sebelumnya menjabat pada periode 2019–2024, mengungkapkan bahwa tindakan kedua kader tersebut sebenarnya telah diproses melalui sidang kode etik internal. Hasil sidang memutuskan Ahlan dan Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat, tindakan tercela, serta tidak menunjukkan loyalitas dalam menjaga nama baik partai, sehingga keduanya telah dijatuhi sanksi.

Sebelumnya, pada 24 September 2025, kedua kader tersebut sebenarnya telah membuat surat pernyataan maaf secara tertulis kepada Anna. Namun, permohonan maaf tersebut tampaknya diabaikan oleh mereka sendiri karena perbuatan menyerang dan mencemarkan nama baik kembali terulang. Menanggapi iktikad tidak baik tersebut, Anna yang juga berprofesi sebagai advokat menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memproses dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut