get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Imbas Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, 2 Mantan Petinggi PT Semen Baturaja Langsung Ditahan

Kamis, 19 Februari 2026 | 22:39 WIB
header img
Dua mantan petinggi di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, saat tiba di Kantor Kejati Sumsel dan setelah itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Palembang, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua mantan petinggi di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, resmi di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di Provinsi Sumsel, Kamis (19/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa pihaknya pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama PT KMM, inisial DJ.

”Untuk tersangka MJ (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2019 – Maret 2022) dan tersangka DP (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 – Mei 2019) yang sebelumnya tidak hadir, sekarang langsung kita tahan,” ujar dia kepada awak media pada pers rilis, Kamis (19/2/2026).

“Kedua tersangka (MJ dan DP) tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuh dia, seraya menambahkan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terkait modus operandinya, berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.

“Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ungkap dia.

Sementara, jelas Vanny, tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT KMM.

“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” jelas dia.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, terang Vanny, PT KMM mendapat fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.

Namun tersangka MJ dan tersangka DP tetap memberi fasilitas plafon penebusan semen, dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen.

“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut