Naik 7,10 Persen dari Tahun Lalu, Gubernur Herman Deru Tetapkan UMP Sumsel 2026 Rp3.9 Juta
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yakni sebesar Rp3.942.963.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan, bahwa UMP Sumsel tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Sementara, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
UMP tersebut, sambung dia, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ujar dia, di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025).
Herman Deru mengungkapkan, bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel tahun 2026 ini telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 kemarin merekomendasikan besaran upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Penetapan ini, ungkap Herman Deru, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut UMP Sumsel Tahun 2026 pada sembilan sektor usaha:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp 4.116.123
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.167.115
3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.114.298
4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 4.143.870
5. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.130.071
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.110.356
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.147.400
8. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.104.440
9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, serta Penunjang Usaha Lainnya sebesar Rp 4.074.869
Editor : Sidratul Muntaha