PALEMBANG, iNews.id - Jelang eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan penggugat Yayasan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Dwikora II, Palembang. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas-batas lahan.
Pelaksanaan konstatering dilaksanakan di lokasi objek putusan MA, yakni Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (5/4/2022). Konstatering dilaksanakan petugas PN Palembang melalui Panitera Eksekusi Agusman SH MH.
Kuasa hukum pihak Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Titis Racmawati menjelaskan, kasus gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Menurutnya ada tiga pihak tergugat dalam hal ini, yakni Agustina Novita Sari, Wantas, dan Effendy. Ketiganya digugat karena menduduki lahan yang seharusnya sejak awal dijadikan pesantren.
"Lahan tersebut lahan hibah dari Kodam Sriwijaya II, untuk dibangun Masjid dan pesantren," kata Titis.
Hanya saja, karena adanya pihak-pihak lain yang menguasai lahan hibah tersebut, pembangunan pesantren tertunda. Lalu, ada bangunan yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar sempat disegel pihak tergugat.
"Allhamdulillah Mahkamah Agung telah menyatakan pihak yayasan Masjid Al-Ikhlas menang perkara. Dalam waktu dekat kemungkinan dilakukan esekusi pada bangunan yang masih berdiri dilahan milik yayasan,” ucap dia.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Ahmad Hartoni menambahkan, konstatering adalah kegiatan sebelum melakukan eksekusi. Pihak tergugat sudah diingatkan menyerahkan lahan secara baik-baik, terkait putusan MA atas perkara ini.
"Namun setelah delapan hari tergugat masih enggan memberikan secara sukarela bangunan yang berdiri diatas lahan hibah tersebut. Maka kita akan lakukan eksekusi sesuai prosedur,” ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama